Berdasarkan peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau terdiri Atas :

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidan Penanaman Modal dan pelayan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan koodinasi dan pelayanan administasi secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integritas, singkronisasi, simplikasi dan kepastian, serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi dinas.

2. Sekretaris Dinas

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan ketatausahaan kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan serta mengkoordinasi penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas.

Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyaai fungsi :

  • Pelaksanaan Penyusunan dan Pengkoordinasian rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Dinas;
  • penyelenggaraan urusan perencanaan program, informasi public dan hubungan masyarakat, serta urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pelaporan;
  • Pembinaan dan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian meliputi urusan ketatausahaan dan kepegawaian, hukum , perlengkapan dan pengelolaan aset Dinas, serta kearsipan dan dokumentasi;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dinas serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas susuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    2.1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian

Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kepegawaian, kerumaahtanggaan dan perlengkapan, asset, hukum, kerjasama dan hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi di lingkungan dinas.

    2.2 Sub Bagian Perencanaan

Kepala sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan bahan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan rencana program dan anggaran, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program, melakukan pengolahan data pelaporan internal Dinas serta monitoring dan evaluasi program Dinas.

    2.3 Sub Bagian Keuangan

Kepala sub Bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas.

3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaaman Modal

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tencana kerja, program dan kegiatan bidang, pemberdataan badan usaha dan kemitraan dalam mengembangkan potensi dan peluang penanaman modal daerah, serta melaksanakan pelayanan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta anggaran Bidang;
  • Pengkajian, Penyusunan dan Pengusulan rencana umum,rencanan strategis dan rencana pengembangan penanaman modal daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  • Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulaasi/kebijakan penanaman modal daerah;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan potensi dan peluang penanaman modal daerah, dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuaai dengan tugas dan fungsinya.

    3.1 Seksi Perencanaan dan Kebijakan Penanaman Modal

Kepala seksi Perencanaan dan Kebijakan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, penyusunan usulan perencanaan kebijakan modal daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah, sereta melaksanakan koordinasi, kerjasama, pembinaan dan bimbingan tehnis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perencanaan dan kebijakan modal.

    3.2 Seksi Pemberdayaan Usaha

Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melaksanakan koordinasi, pembinaan dan bimbingan tekhnis terhadap pelaku usaha, serta pelayanan, pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha.

    3.3 Seksi Pengembangan Potensi Daerah Penanaman Modal

Kepala Seksi Pengembangan Potensi Daerah Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melaksanakan koordinasi, pembinaan dan bimbingan tekhnis diran di bidang pengembangan potensi daerah.

4. Bidang Promosi Penanaman Modal

Bidang promosi penanaman modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan tehnis, pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana kerja, program dan kegiatan bidang, melaksanakan pelayanan dan fasilitas promosi penanaman modal, serta pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidang promosi penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan Perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta anggaran bidang;
  • Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal daerah serta perencanaan kegiatan promosi penanaman modal didalam dan luar negeri;
  • Penyiapan pembangunan dan pengembangan sistem infrmasi penanaman modal daerah, serta penyiapan saran dan prasaranan promosi penanaman modal;
  • Pelaksanaan promosi dan publikasi informasi layanan dan regulasi kebijakan penanaman modal dan PTSP;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

    4.1  Seksi Pengembangan Promosi

Kepala Seksi Pengembangan Promosi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, pengembangan promosi beradasarkan sektor usaha dan wilayah, serta melaksanakan koordinasi, kerjasama, pembinaan da bimbingan tehnis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengembangan promosi.

    4.2  Kepala Seksi Pelaksanaan Promosi

Kepala Seksi Pelaksanaan Promosi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tekhnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, pelaksanaan distribusi dan pelayanan promosi penanaman modal. serta melaksanakan koordinasi, kerjasama, pembinaan dan bimbingan tekhnis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelaksanaan promosi.

    4.3  Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tekhnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, pelaksanaan distribusi dan pelayanan promosi penanaman modal. serta melaksanakan koordinasi, kerjasama, pembinaan dan bimbingan tekhnis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal

5. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijkan tehnis, pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana kerja, program dan kegiatan bidang, pelaksanaan kebijakan teknis operasional dalam pengendalian penanaman modal, serta pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelaksaan penanaman modal.

Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai fungsi:

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta anggaran Bidang;
  • Pelaksanaan fasilitas dan Koordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait dalam pengendalian penanaman moodal daerah;
  • Penyelenggaraan bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan dibidang penanaman modal daerah;
  • Peyelenggaraan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal, pengumpulan data dan penyusunan laporan perkembangan realisasi penanaman modal;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Sesuai dengan tugas dan fungsinnya.

    5.1  Seksi Pemantauan dan Pembinaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Pemantauan dan Pembinaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, menginventarisir, melaksanakan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal, serta evaluasi dan pelaporan.

    5.2  Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal, serta evaluasi dan pelaporan.

    5.3  Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, serta evaluasi dan pelaporan.

6. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal mempunyai tugas meaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan tehnis, pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana kerja, program dan kegiatan bidang, melaksanakan pelayanan dan fasilitasi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan Penanaman Modal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal mempunyai fungsi:

  • Penyusunan dan Perumusan kebijakan tehnis, program dan kegiatan serta anggaran bidang;
  • Pelaksanaan kebijakan tehnis, program dan kegiatan Bidang meliputi pendaftaran dan pengolahan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
  • Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelengaraan pelayanan perizinan dna non perizinan kepada pelaku usaha melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Penyelengaraan administari pelayanan Perizinan dan non perizinan untuk jenis-jenis usaha meliputi pelayanan pendaftaran, peninjauan lapangan, verifikasi berkas permohonan perizinan dan non perizinan, pemrosesan data perizann dan penerbitan surat izin usaha;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    6.1  Seksi Pelayanan Perizinan Tertentu

Kepala seksi Pelayanan Perizinan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, menginventarisir, melaksanakan pelayanan dan pengendalian terhadap pelayanan dan pengendalian terhadap pelayanan perizinan tertentu.

    6.2  Seksi Pelayanan Perizinan Usaha

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, pengolahan data dan penerbitan perizinan usaha.

    6.3  Seksi Penanganan Pengaduan dan Informasi Layanan

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Informasi Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis,, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, pengolahan data dan menerima aduam masyarakat yeng berkaitan dengan layanan perizinan dan non perizinan.

7. Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan tehnis, pengkoordinasian dan pelaksanaan rencana kerja, program dan kegiatan Bidang, melaksanakan Pelayanan dan fasilitasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan dan data dan sistem informasi penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan tehnis, program dan kegiatan serta anggaran bidang;
  • Pelaksanaan kebijakan tehnis, program dan kegiatan Bidang Meliputi pengelolaan data dan systen informasi penanaman modal;
  • Penyusunan kebijakan program, pelaporan serta memonitor hasil pelaksanaan pengolahan data informasi penanaman modal dan indeks kepuasan masyarakat;
  • Pelaksanaan pemuktahiran data dan informasi penanaman modal;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesua dengan tugas dan fungsinya.

    7.1  Seksi Pengolahan Data dan Informasi

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijaka tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, menginventarisir, melaksanakan pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan data base perizinan, dokumen dan penyajian informasi perizinan dan penanaman modal.

    7.2  Seksi Pengembangan Sistem Informasi

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melaksanakan pengembangan sistem informasi serta evaluasi dan pelaporan.

    7.3  Seksi Pelaporan dan Peningkatan

Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tehnis, rencana kerja, program dan kegiatan seksi, melaksanakan pelaporan dan peningkatan layanan terhadap penanaman modal serta evaluasi dan pelaporan.