Deskripsi :


Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tidak menjamin telah terpenuhinya semua hak pelaku usaha dan masyarakat sehingga merasa tidak puas. Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dapat melakukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha yang ada di DPMPTSP Kota Baubau yaitu melalui on line maupun off line yang meliputi aplikasi oss, si cantik cloud, website DPMPTSP Kota Baubau, call center, wa, sms, surat, kotak saran dan secara lisan/tatap muka.bentuk layanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan mengajukan pengaduan terhadap pelayanan perizinan

Share ke Social Media :