Deskripsi :


Bagi usaha penyedia makanan atau minuman wajib memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga perlu Sertifikat Laik Higiene Sehat (SLHS) sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang dapat dimiliki dengan memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji. Oleh karena itu perlu diadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan, dan Industri Air Minum Isi Ulang

Share ke Social Media :