Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Publik Harus Melayani dan Memuaskan Masyarakat

Paradigma penyelenggaraan pelayanan publik dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik, harus berorientasi melayani masyarakat dan memberi kepuasan kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si melalui Asisten II Setda Kota Baubau Dra Hj Asmahani,M.Si saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dengan tema tata cara pengaduan masyarakat Selasa (12/12/2023).

Menurut Asmahani, salah satu mekanisme yang ditempuh adalah melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan pelayanan, baik dalam pra penyelenggaraan forum komunikasi publik, penyusunan standar pelayanan, ataupun pada saat pemberian pelayanan ataupun pasca pemberian pelayanan, yakni melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan melalui survei kepuasan masyarakat ataupun melalui pengaduan.

Diungkapkan, pelayanan perizinan di Kota Baubau mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan tentang berusaha di daerah.

Ketiga peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah. dalam peraturan ini diatur tentang manajemen pelayanan, dimana Dinas Penanaman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang meliputi pelaksanaan pengaduan pelayanan, masyarakat, pengelolaan pengelolaaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka memasyarakatkan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui tata cara pengaduan masyarakat yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Baubau, ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terhadap pentingnya perizinan pada setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik secara perorangan atau badan usaha maupun pengaduan yang bisa dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang ada di DPMPTSP Kota Baubau.

"Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tidak menjamin telah terpenuhinya semua hak pelaku usaha dan masyarakat sehingga merasa tidak puas. Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dapat melakukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha yang ada di DPMPTSP Kota Baubau yaitu melalui on line maupun off line yang meliputi aplikasi oss, si cantik cloud, website DPMPTSP Kota Baubau, call center, wa, sms, surat, kotak saran dan secara lisan/tatap muka.bentuk layanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan mengajukan pengaduan terhadap pelayanan perizinan Kota Baubau,"ujarnya.

Sementara itu, Kadis PTSP Suarmawati, S.Si mengakui, latar belakang melaksanakan kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2019 terkait pelayanan publik, tentu setiap masyarakat di berikan hak untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk DPMPTSP, karena berkaitan dengan perizinan, maka kewajiban melakukan pelayanan untuk mendapatkan sesuatu yang mukin dibutuhkan baik itu jasa, barang dan administrasi.


Share ke Social Media :