Forum konsultasi Publik (FKP) Pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP)

Pemkot Baubau Persiapkan Pembentukan Mall Pelayanan Publik
Pemkot Baubau kini tengah mempersiapkan pembentukan mall pelayanan publik untuk melayani kebutuhan masyarakat secara one stop service.. Beberapa langkah kini dilakukan yang salah satunya menggelar rapat di aula lantai dua kantor Wali Kota Baubau Rabu (8/11/2023) dipimpin Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos., M.Si.
Menurut La Ode Aswad, dalam rapat persiapan tersebut untuk membahas tugas OPD terkait secara teknis bersama dinas terkait yang perlu diketahui adalah siapa saja yang akan berkantor di MPP dan apa saja tugasnya. Apalagi, fungsi dari Mal Pelayanan Publik ini merupakan pemusatan layanan, sehingga semua yang terkait dengan penyedia layanan itu berkantor bersama, sehingga masyarakat datang disatu kantor dan urusannya terselesaikan.
Termasuk pemilihan lokas Mal Pelayanan Publik ini yang akan disepakati tempatnya dimana dan mulai kapan disiapkan. “Pada intinya apapun namanya outputnya memberikan pelayanan kepada masyarakat gratis dan cepat. Satu solusinya adalah Mal Pelayanan Publik dan ini memotong rentang kendali pelayanan dari banyak kantor menjadi satu kantor,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Suarmawati, S.Si,. M.S.i mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik ini inisiasinya adalah memusatkan semua pelayanan di satu tempat, semua layanan terintegrasi. Sedangkan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/80/PP.01/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Verifikasi Penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktrasi Nomor : B/94/MPP.01/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Oleh karena itu, maka pada rapat persiapan pembentukan Mall Pelayanan Publik adalah menindak lanjuti perintah dari Undang-Undang tersebut. Mal Pelayanan Publik intinya konsep layanan yang akan ditawarkan dan akan disepakati disebut Mal Pelayanan Publik Bantea atau Mal Pelayanan publik Baruga agar ada kearifan lokalnya. “Konsep yang kita tawarkan adalah konsep pelayanan publik secara terpadu dengan model one top service layanan yang menuju kelayanan prima. Sedangkan model pelayanan yang akan diberikan sebagian berbasis pelayanan publik digital dan konvensional,”jelasnya.


Share ke Social Media :