Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)

Pj. Wali Kota Baubau : Aplikasi  OSS-RBA beri kemudahan dan kenyamanan.

Pj. Wali Kota Baubau Dr. Muh. Rasman Manafi, SP, M.Si melalui Pj. Sekda Saido Bonsai, S. Sos, M.Si saat membuka Bintek/Sosialisasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based) di Hotel Mira mengatakan, seiring dengan perkembangan iklim investasi dudunia saat ini, para investor / pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian dalam berinvestasi, maka pemerintah pusat menyahuti keinginan para investor / pelaku usaha dengan membuat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kemudian diikuti dengan aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.

Dengan terbitnya aturan tersebut, menjadi dasar dalam penerapan aplikasi OSS-RBA akan memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyaraka, peningkatan produktivitas pelaku usaha serta mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui.

Menurutnya, aplikasi OSS-RBA merupakan pembaruan dari aplikasi sebelumnya yaitu OSS 1.1, dimana penyelenggaran perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis resiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA. Dalam aplikasi tersebut akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat resiko dan skala usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak pelaku usaha di Kota Baubau belum melakukan migrasi ke OSS-RBA. Karena itu, dengan adanya sistem OSS-RBA yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kota Baubau,"ujarnya.

Saat ini berdasarkan data realisasi investasi di Kota Baubau sampai denga triwulan tiga tahun 2023, pelaku usaha masih belum mencapai target usaha, atau masis sebesar 62% dari target yang telah diberikan. sehingga masih ada sisa target realisasi investasi yang harus kita kejar, sehingga dapat terealisasi 100% atau sebesar 213,94 M.

"Jadi saya selaku Pj. Wali kota Baubau saat ini, sangat mengharapkan kerjasama bapak/ibu sekalian untuk melaporkan setiap realisasi investasinya, dalam  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar target realisasi investasi dapat kita capai. Karena LKPM menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. LKPM dapat diketahui sektor mana saja yang sedang berkembang, sehingga dapat dijadikan acuan dalam menentukan arah kebijakan investasi. Selain itu, kendala yang di alami pelaku usaha dapat diketahui," ungkap Saido mengutip pernyatan Pj. Wali Kota Baubau.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau Suarmawati, S.Si, M.Si menegaskan, dalam mendukung kelancaran penggunaan apikasi OSS-RBA, perizinan dan pengawasan perlu ada koordinasi para stakeholder untuk menemukan solusi ang ada agar kegiatan usahanya berjalan dan Investasi di Kota Baubau semakin meningkat.         


Share ke Social Media :