Seminar Awal Penyusunan Draft dan Petunjuk Pelaksanaan Perda Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan kegiatan Seminar dalam rangka Penyusunan Draf dan Petunjuk Pelaksanaan PERDA Perizinan Kota Baubau. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, membawa pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinrahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah,  Salah satu perubahan tersebut adalan perubahan kewenangan penyelenggaran urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan, yaitu antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Maka ketiadaan poduk hukum daerah terkait penyelenggaraan perizinan membawa konsekuensi hukum terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan  pemerintahan  di Kota Baubau.

Perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam percepatan reformasi birokrasi khususnya dalam penyelenggaraan perizinan di DPMPTSP, maka diharapkan terjadi pula percepatan terwujudnya penyelenggaraan perizinan yang mudah, cepat, berkualitas, terintegrasi, transparan, efisien dan angkutabel serta sesuai dengan arah kebijakan penataan ruang perkotaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghindari permasalahan atas peruntukkan ruang di Kota Baubau. Kegiatan ini di buka langsung oleh Asisten 1 Bapak Drs. MZ. Tamsir Tamim, M.Si,   di Aula DPMPTSP Kota Baubau. Dalam sambutannya, melalui kegiatan seminar Penyusunan Draf dan Petunjuk Pelaksanaan PERDA Perizinan Kota Baubau ini diharapkan akan muncul masukan, saran dan pendapat terhadap pengayaan  jangkauan muatan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan dari Peraturan Daerah tentang Perizinan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilan naskah akademik peraturan daerah tentang perizinan yang komprehensif sesuai dengan paradigma perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 


Share ke Social Media :