Sosialisasi Evaluasi Pelayanan Publik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengikuti kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pelayanan Publik. Sosialisasi ini diadakan melalui video conference via Aplikasi Zoom Meeting bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia untuk peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan sesuai Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sosialisasi Ini dibuka oleh Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad. Dalam kesempatan tersebut memaparkan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara rutin melakukan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik terhadap unit-unit penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selajutnya Pemaparan Instrumen Pelayanan Publik oleh Tim Asdep PS2K, dijelaskan secara rinci Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf C UU No. 25 Tahun 2009 disebutkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, jadi penyelenggara pelayanan publik harus melihat kepatuhan terhadap Undang-undang Pelayanan Publik tersebut, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perkembangan Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik, Pedoman pelaksanaan evaluasi dan pemantauan evaluasi mengalami penyempurnaan dari tahun ke tahun, terutama dalam penggunaan aplikasi sistem informasi berbasis internet melalui domain Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian PANRB. Secara khusus pada tahun 2020 dan 2021 pelaksanaan evaluasi dilakukan tidak hanya secara langsung namun juga dilakukan secara daring (desk evaluation) pada unit tertentu dengan mempertimbangkan zonasi dan SDM. Pada tahun 2022, evaluasi dilakukan berpedoman pada instrumen transisi

Dijelaskan pula aturan terkait SP dapat mengacu pada PermenpanRB No 15 Tahun 2014, aturan pelibatan masyarakat dapat mengacu pada Permenpanrb No 16 Tahun 2017. Dalam penilaian nantinya sudah dikirimkan formulir pengisian mandiri penyelenggara pelayanan yang didalamnya berisi kuesioner terkait pelayanan publik.


Share ke Social Media :