Sosialisasi Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dinas Penanaman Modal mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung ( PBG) pengganti izin mendirikan bagunan (IMB).
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten 2, Ibnu Wahid, ST. MM. Dalam sambutannya sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada penyempurnaan peraturan  terkait penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan investasi. Dengan diketahuinya persyaratan administrasi bangunan gedung menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan pemrosesan PBG yang transparan, adil, tertib hokum, partisipatif, tanggap, akkuntabel, efisien dan efektif serta profesionalisme merupakan wujud pelayanan prima yang harus diberikan oleh pemerintah kota Baubau.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1  ( Satu ) hari, tanggal 30 Mei 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Galaxy Inn. Peserta Sosialisasi  sebanyak 50 Orang yang terdiri masyarakat 10 orang, Perumahan 15 orang, perusahaan/ pelaku usaha 25 orang.

 


Share ke Social Media :