Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat dan Konsultasi Pelayanan Publik Tahun 2022

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengikuti kegiatan Rapat koordinasi persiapan evaluasi survei kepuasan masyarakat dan konsultasi publik melalui Video Conference via aplikasi Zoom Meeting bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang  nomor 25 tahun 2009 (pasal 39) tentang Pelayanan Publik dan sejalan dengan RPJM 2020-2024, mengamanatkan setiap penyelenggaran Pelayan Publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan yang tekait adalah permenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Adapaun tahapan Pelaksanan Survei Kepuasan Masyarakat  bagi unit penyelenggara pelayanan adalah Persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, Pelaporan dan Publikasi dan analisis Hasil/Evaluasi Hasil.


Share ke Social Media :