Sosialisasi Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2022

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu mengikuti kegiatan sosialisasi penyampaian LKPM Triwulan I melalui Video Conference via aplikasi Zoom Meeting bersama  Deputi Bidang Pengendalian Kementerian Investasi/BKPM. Sosialisasi ini membahas tentang penyampaian LKPM agar Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diatur pada Pasal 15 huruf c dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 5 dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta memaksimalkan capaian realisasi investasi triwulan I tahun 2022 bagi Pelaku Usaha. Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan atau pertriwulan. Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan atau persemester.


Share ke Social Media :