Rapat Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu mengadakan Rapat tentang percepatan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan.  Rapat dibuka oleh Plt. Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse, S.Pd  didampingi oleh Sekda Kota Baubau  Dr. Roni Muhtar, M.Pd dan Kepala DPMPTSP Kota Baubau.
Bapak Walikota Baubau menyampaikan bahwa untuk menyamakan presepsi terkait percepatan pelayanan, karena masih ada perizinan dan non perizinan yang belum diserahkan kepada dpmptsp. Selain itu beliau menyampaikan bahwa dinas tertentu/ perindag segera membuat SOP pasar Modern agar tidak berbenturaan dengan pedagang kecil yang tersebar di Kota Baubau. Sekda Kota Baubau menyampaikan perlu adanya SOP tiap dinas teknis yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan, Terkait perizinan dan  non perizinan yang belum didelegasikan kepada DPMPTSP agar segera melakukan koordinasi dengan dinas yang bersangkutan. Kepala DPMPTSP Kota Baubau menyampaikan bahwa, terkait pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan, sampai hari ini masih terdapat perizinan dan non perizinan yang belum diserahkan kepada DPMPTSP adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum, penataan ruang dan Izin Penelitian ( Badan Kesbang Pol ).
Kepala Dinas PUPR menyampaikan terkait KRK yang akan didelegasikan kepada DPMPTSP masih perlu ditinjau kembali. Penambahan penyebaran  Alfa Midi perlu dibawah diforum TKPRD untuk dibahas dengan OPD  lain agar penyebaranya tidak membuat pedagang – pedagang kecil berdampak negatif / terganggu. Dinas PUPR sementara mendata anggota Tim profesi Ahli dari Perguruan Tinggi. Kepala Bapenda memberikan informasi  saat ini mereka lagi mempersiapkan aplikasi untuk berbagi kepada DPMPTSP terkait hak akses informasi pajak Bumi dan Bangunan guna memudakan pencarian informasi terkait pembayaran pajak oleh setiap pemohon untuk tahun berjalan maupun pelunasan pajak tahun – tahun sebelumnya. Kabid Tata ruang,  Saat ini Bidang tata ruang  masih dalam tahap proses revisi RTRW Nomor  4 Tahun   2014 tentang tata ruang wilayah. Rancangan RTRW perubahan terkait titik lokasi gudang yang ada di kilo 6  ( di Kelurahan  Kadolo Katapi ) adalah masuk dalam rancangan tersebut.
Kabid Pelayanan perizinan dan Non Perizinan menyapaikan bahwa untuk mendukung percepatan pelayanan peizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung maka segera Surat Keputusan walikota Baubau terkait Pembentukan Tim penilai Teknik Bangunan Gedung dengan melibatkan DPMPTSP, Surat Keputusan walikota Baubau terkait Pembentukan sekretriat pengelola pelaksanaan tugas Tim Professi Ahli, Tim Penilai Teknis dan Penilik, Intruksi Walikota Baubau terkait  agar adanya kejelasan tentang kedudukan sekretariat PBG, Ketua dan TPA dan Surat Keputusan Walikota Tentang Tim profesi Ahli.

 


Share ke Social Media :