Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal (PP No. 16 Tahun 2021)

Dinas Penanaman Modal mengadakan Kegiatan Sosialisasi kebijakan penanaman modal terkait dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung ( PBG) pengganti izin mendirikan bagunan (IMB).

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada penyempurnaan peraturan  terkait penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.  PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membagun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Tehnis Bangunan Gedung.   Dengan adanya PP nomor 16 tahun 2021 ini IMB dihapus diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yag diterbitkan oleh Kab/Kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.

Implelentasi dari PP nomor 16 tahun 2021 ini berupa sistem informasi bangunan gedung (SIMBG). Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem on line di daerah.

kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pelaku usaha terkait dengan kebijakan pelaksanaan penanaman modal agar para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara legal dengan memiliki izin usaha yang dipersyaratkan.     

 


Share ke Social Media :