SOSIALISASI KEMITRAAN USAHA BAGI PELAKU USAHA MIKRO

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau mengadakan kegiatan Sosialisasi Kemitraan Usaha Bagi Pelaku Usaha Kota Baubau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi penngembangan usaha mikro dalam bidang produksi, permodalan, pemasaran, dan peningkatan SDM melalui alih teknologi sehingga produk usaha mikro Kota Baubau dapat berdaya saing dan bernilai jual tinggi serta sesuai dengan standar yang diinginkan pasar.  Hal ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar pelaku usaha mikro dapat bersinergi dan saling menguatkan sehingga pola kemitraan ini bisa mengangkat produktifitas usaha mikro dan mampu bersaing baik kualitas maupun kuantitas dan mampu memenuhi kebutuhan konsumen .

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modalserta tindak lanjut peraturan BKPM No 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Non fisik Fasilitasi Penanaman Modal T.A 2021 yang bertujuan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro yakni dengan kemitraan diharapkan usaha mikro akan mampu berkembang dan mengalami kenaikan kelas dan dapat mewujudkan usaha mikro yang maju, mandiri dan berdaya saing.

Narasumber dari kegiatan ini adalah dari Bank mitra usaha (BRI)  yakni terkait penguatan aspek permodalan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat.

Peserta sosialisasi ini sebanyak 50 orang yang merupakan pelaku usaha Mikro yang ada di Kota Baubau, anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Dinas Penanaman Mdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau melalui Anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal T.A 2021. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Besar harapan kami para pelaku usaha mikro punya keberanian untuk berinovasi dan berpikir kreatif sehingga produk usahanya dapat bersaing menembus pasar modern atau toko swalayan di pasar online.


Share ke Social Media :