No Syarat
1 Surat Permohonan dari Pelaku Usaha (untuk perseorangan) atau pimpinan Badan Usaha/Badan Hukum (untuk nonperseorangan)
2 Fotokopi Akta Perusahaan (PT/Yayasan/Koperasi) bagi pelaku usaha nonperseorangan
3 Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh Notaris (untuk pelaku usaha nonperseorangan)
4 Persyaratan dasar
5 Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
6 Izin Apotek sebelumnya yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
7 Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
8 Pelaporan Terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
9 Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
10 Informasi geotag Apotek (Titik lokasi dan foto Apotek)
11 Denah Bangunan Apotek (Pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek)
12 Data Sarana, Prasarana dan Peralatan
13 Foto Papan Nama Apotek, Nama Praktik Apoteker dan Posisi Pemasangannya
14 Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek
15 Data Apoteker penanggung jawab (Fotokopi KTP, STRA dan SIPA)
16 Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
17 Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek