Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Mira pada tanggal 12 Oktober 2022. Pelayanan perizinan di kota Baubau mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. dimana ketiga peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah. dalam peraturan ini telah diatur tentang manajemen pelayanan, dimana dpmptsp wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Seiring perkembangan paradigma penyelenggaraan pelayan publik dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi melayani masyarakat dan memberi kepuasan kepada masyarakat.. Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap upaya penyelenggaraan pelayanan itu sendiri, baik dalam pra peneyelenggaraan forum komunikasi publik, penyusunan standar pelayanan, ataupun pada saat pemberian pelayanan sesuai standar pelayanan dengan memberikan pelayanan secara ramah, baik, sepenuh hati ataupun pasca pemberian pelayanan, yakni melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan melalui survei kepuasan pelanggan ataupun melalui pengaduan.

Sosialisasi dibuka oleh Walikota Baubau La ode Ahmad Monianse. Dalam  sambutannya semoga sosialisasi ini dapat  memberi makna dan manfaat, guna menambah pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal dalam pembangunan Kota Baubau


Share ke Social Media :