SOSIALISASI OSS RBA DAN BIMTEK PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan  Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan bimbingan teknik penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi /BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK dengan memperbarui sistem layanan sejak tanggal 4 agustus 2021 melalui  Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat di akses pelaku usaha dimananapun dan kapanpun melalui www.oss.go.id. Perizinan berbasis resiko ini dimaksudkan untuk memastikan semakin tinggi tingkatan bahaya suatu jenis usaha maka semakin banyak persyaratan  yang harus dipenuhi agar tidak merusak kualitas lingkungan, ekonomi dan social. Untuk meningkatkan realisasi penanaman modal nasional maka pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Dengan pelaporan LKPM pemerintah bisa mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan dalam melaksanakan kegiatan usaha serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha berjalan lancer.
Kegiatan ini diadakan di Hotel Mira dan di buka langsung oleh Wali kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Dalam sambutannya beliau berharap agar kegiatan tersebut dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Baubau, tentang perizinan usaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian LKPM secara berkala dalam melaksanakan kegiatan usahahnya. Soialisasi dan Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 50 orang pelaku usaha UMKM dan Non UMKM.

 


Share ke Social Media :